Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir

Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau

Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir

Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir

Kepenghuluan
Bagan Jawa Pesisir

Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau

Libur Nasional 6 Juni 2025

" Hari Raya Idul Adha. 1446 H "

Hari

Jam

Menit

Detik

SekilasInfo
Selamat datang di Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
Artikel & Berita

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Dengan adanya pengaturan tersebut dimaknai bahwa Pemerintah dapat menerbitkan aturan lebih lanjut yang berkaitan dengan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan nasional.

Tahun 2024 merupakan masa transisi terhadap arah kebijakan pemerintahan baru dimana pada era pemerintahan baru terdapat 8 (delapan) misi asta cita yang salah satu asta cita tersebut yaitu membangun dari Desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Penjabaran dari 8 (delapan) asta cita tersebut yang berkaitan dengan isu Dana Desa diantaranya bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, menuntaskan kasus TBC, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, melanjutkan pembangunan infrastruktur Desa, Bantuan Langsung Tunai, serta menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan. Oleh karena itu Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa ini memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional.

Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.

Fokus Dana Desa Tahun 2025

  1. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa.
  2. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  9. Dana Operasional Pemerintah Desa

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

1. Layanan telepon 1500040
2. Layanan SMS Center 087788990040, 081288990040
3. Layanan Whatsapp 087788990040
4. Layanan PPID Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

 

Kirim Komentar
Komentar Facebook

Aparatur

Kepenghuluan

Aparatur Kepenghuluan

Identitas

Identitas Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir

Kode Kepenghuluan:1407022021
Kode Kecamatan:140702
Kode Kabupaten:1407
Kode Provinsi:14
statistikpenduduk

1535

Laki-laki

1410

Perempuan

JUMLAH

BELUM MENGISI

2945

TOTAL

1535

Laki-laki

1410

Perempuan

JUMLAH

BELUM MENGISI

2945

TOTAL

Data Populasi Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Bangko - Rokan Hilir

Laki-laki : 1535 ORANG

Perempuan : 1410 ORANG

TOTAL : 2945 ORANG

Lokasi Kantor Kepenghuluan

Wilayah Kepenghuluan

Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir

Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Provinsi Riau

Kode Desa : 1407022021

Domain : baganjawapesisir.rohil.id

Untuk Aktivasi Tema Sikorohil
Silahkan Hubungi Pengembang